Ibu-Anak yang Bunuh dan Buang Bayi Baru Lahir ke Kanal Diancam 9 Tahun Penjara
Setelah S melahirkan secara normal pada Minggu (16/8/2020), DC langsung membungkus bayi malang itu dengan kain sarung sehingga tidak bisa bernapas. Setelah memastikan bayi tersebut sudah tidak bernyawa, DC membuangnya ke tepi sungai untuk menghilangkan jejak.
“Jadi, modusnya saudara S hamil di luar nikah, kemudian hamil besar. Saudara DC ini merasa malu karena tetangga banyak yang menanyakan. Setelah S melahirkan, DC mengambil bayi tersebut dan membungkusnya dengan kain sarung, lalu membuangnya di sungai,” katanya.
Kapolsek Panakukkang menambahkan, saat ini polisi masih memeriksa tersangka DC di Kantor Polsek Panakukang untuk pendalaman kasus itu. Sementara anak perempuannya berinisial S yang melahirkan bayi malang tersebut telah dibawa ke Kantor P2TP2 Pemerintah Kota Makassar di Jalan Meranti.
“S dibawa ke Kantor P2TP2 Pemerintah Kota Makassar di Jalan Meranti guna menjalani konseling sebagai upaya pendampingan psikologis. Sebab, kondisinya masih trauma setelah melahirkan,” kata Kapolsek.
Editor: Maria Christina