Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Ibu-Anak yang Bunuh dan Buang Bayi Baru Lahir ke Kanal Diancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2020 - 14:58:00 WIB
Ibu-Anak yang Bunuh dan Buang Bayi Baru Lahir ke Kanal Diancam 9 Tahun Penjara
Petugas Polsek Panakukkang mencari barang bukti dari rumah indekos ibu dan anak yang membunuh bayi baru lahir di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (19/8/2020). (Foto: iNews/Muhammad Nur Bone)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah S melahirkan secara normal pada Minggu (16/8/2020), DC langsung membungkus bayi malang itu dengan kain sarung sehingga tidak bisa bernapas. Setelah memastikan bayi tersebut sudah tidak bernyawa, DC membuangnya ke tepi sungai untuk menghilangkan jejak.

“Jadi, modusnya saudara S hamil di luar nikah, kemudian hamil besar. Saudara DC ini merasa malu karena tetangga banyak yang menanyakan. Setelah S melahirkan, DC mengambil bayi tersebut dan membungkusnya dengan kain sarung, lalu membuangnya di sungai,” katanya.

Kapolsek Panakukkang menambahkan, saat ini polisi masih memeriksa tersangka DC di Kantor Polsek Panakukang untuk pendalaman kasus itu. Sementara anak perempuannya berinisial S yang melahirkan bayi malang tersebut telah dibawa ke Kantor P2TP2 Pemerintah Kota Makassar di Jalan Meranti.

“S dibawa ke Kantor P2TP2 Pemerintah Kota Makassar di Jalan Meranti guna menjalani konseling sebagai upaya pendampingan psikologis. Sebab, kondisinya masih trauma setelah melahirkan,” kata Kapolsek.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut