Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Luwu Utara, Terasa hingga Poso
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa MUI Sulsel: Haram Beri Uang ke Pengemis yang Eksploitasi Meminta-Minta di Jalan

Senin, 01 November 2021 - 08:48:00 WIB
Fatwa MUI Sulsel: Haram Beri Uang ke Pengemis yang Eksploitasi Meminta-Minta di Jalan
MUI Sulsel menerbitkan fatwa haram memberikan uang ke pengemis di jalan. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

"Jika ada pengemis di jalan, maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan," ujar pria yang juga Imam Besa Masjid Al Markaza Makassar ini.

Untuk pengemis, MUI Sulsel menyarankan pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan bekerja sama dengan pemerintah untuk menangani para pengemis.

"Penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang, karena ini dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan," tuturnya.

Menurutnya, fatwa tersebut merupakan hasil pembahasan para pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulsel.

Fatwa ini sejalan dengan Perda Kota Makassar Nomoi 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan untuk mencegah eksplotasi anak dan orang mengemis.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut