Fatwa MUI Sulsel: Haram Beri Uang ke Pengemis yang Eksploitasi Meminta-Minta di Jalan
MAKASSAR, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan fatwa terkait pengemis di ruang publik. Salah satunya mengharamkan pemberian uang kepada pengemis yang mengeksploitasi kegiatan meminta-minta di jalanan.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 perihal eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.
"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta," ujar Sekretaris MUI Sulsel, Muhammad Bakri dalam siaran pers di Makassar, Minggu (31/10/2021).
Kedua, bagi pemberi haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
Dia menambahkan, bahwa orang yang sehat dan tidak mengalami kecacatan diharamkan mengemis. Pemerintah wajib menyantuni dan membina warga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup karena keterbatasan kondisinya agar mereka tidak sampai mengemis.