Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Terjang 2 Kecamatan di Bone, Nenek dan Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Prank Kena Covid-19 di Bone 2 Pekan Lagi Bebas

Selasa, 26 Januari 2021 - 20:38:00 WIB
Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Prank Kena Covid-19 di Bone 2 Pekan Lagi Bebas
Seorang pelaku prank di RSUD Tenriwaru Bone diamankan polisi. (Foto: iNews/Bulan Sri Indra Maya).
Advertisement . Scroll to see content

"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun. 

Kasus ini bermula saat mereka meminum minuman keras di sebuah indekos. Setelah itu Anita masuk ke dalam kamar indekos. Sementara tiga rekannya berada di luar. Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar Anita Rahmanmengigau. 

Mereka pun masuk ke kamar dan melihat Anita dalam keadaan kejang-kejang. 

Ketiganya, kata Pahrun langsung membawanya ke Puskesmas Watampone. Sesampai di Puskesmas, salah satu rekannya turun untuk memberitahukan ke petugas medis bahwa ada temannya yang tidak sadarkan diri. Kondisinya sesak napas dan kejang-kejang. 

Mendengar hal itu petugas di Puskesmas Watampone mengarahkan untuk membawanya ke Rumah Sakit Hapsah. 

Setiba di Rumah Sakit Hapsah dilakukan pertolongan pertama. Di sana Anita sadar dan menyampaikan kepada ES bahwa dirinya harus diperiksa dan dites corona.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut