Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Terjang 2 Kecamatan di Bone, Nenek dan Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Prank Kena Covid-19 di Bone 2 Pekan Lagi Bebas

Selasa, 26 Januari 2021 - 20:38:00 WIB
Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Prank Kena Covid-19 di Bone 2 Pekan Lagi Bebas
Seorang pelaku prank di RSUD Tenriwaru Bone diamankan polisi. (Foto: iNews/Bulan Sri Indra Maya).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Anita Rahma Sari (20), terdakwa kasus prank petugas medis yang mengaku terpapar Covid-19 di rumah sakit divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (26/1/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Terdakwa divonis 9 bulan penjara. Dakwaan primer terbukti dan memenuhi unsur. Diputus vonis 9 bulan penjara," kata Humas PN Kelas IA Watampone, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara.

Vonis majelis hakim itu diketahui lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut satu tahun penjara. 

Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lebih ringan, yaiu karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut