Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup
"Kami menduga pelaku ini memiliki kelainan seksual. Sebab, saat tim memeriksa telepon genggam (HP) milik pelaku, kami menemukan sejumlah konten maupun film kartun pornografi yang tersimpan di dalamnya," ungkap AKP Fernando Oktober.
Guna melengkapi berkas perkara, jajaran Satreskrim Polres Kolaka telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi mata, serta menggelar proses pra-rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan pelaku di lapangan.
Saat ini, R beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku dengan menjeratnya menggunakan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perlindungan Anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas perbuatan biadabnya, pelaku kini terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
Editor: Kastolani Marzuki