Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup
KOLAKA, iNews.id – Perbuatan keji di luar batas kemanusiaan terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Seorang ayah muda berinisial R (22) ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri berinisial, NA (3).
Nahas, akibat kekerasan seksual yang dialaminya, balita malang tersebut mengalami pendarahan hebat dan mengembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan medis.
Pelarian pelaku langsung terhenti setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum. Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka di kawasan Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Selasa (16/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober mengatakan, hasil pemeriksaan awal di ruang penyidik, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut.
“Berdasarkan pengakuan awal, pelaku melancarkan aksi pencabulan terhadap anaknya sebanyak tiga kali,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Dia mengatakan, kasus tersebut terungkap saat ibu tiri korban pulang dari pasar dan mendapati kecurigaan pada gerak-gerik korban. Balita itu terus menangis dan mengeluh kesakitan yang amat sangat setiap kali hendak buang air.
Kondisi korban kemudian terus memburuk setelah mengalami pendarahan parah pada bagian sensitif tubuhnya. Pihak keluarga yang panik langsung melarikan korban ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan darurat. Namun, akibat luka dalam yang terlalu parah, nyawa balita tiga tahun itu tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik R, polisi menemukan indikasi penyimpangan psikologis pada diri pelaku.
"Kami menduga pelaku ini memiliki kelainan seksual. Sebab, saat tim memeriksa telepon genggam (HP) milik pelaku, kami menemukan sejumlah konten maupun film kartun pornografi yang tersimpan di dalamnya," ungkap AKP Fernando Oktober.
Guna melengkapi berkas perkara, jajaran Satreskrim Polres Kolaka telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi mata, serta menggelar proses pra-rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan pelaku di lapangan.
Saat ini, R beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku dengan menjeratnya menggunakan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perlindungan Anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas perbuatan biadabnya, pelaku kini terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
Editor: Kastolani Marzuki