Bawaslu Sulsel Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di 19 Daerah, 55 TPS Berpotensi PSU
MAKASSAR, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang tersebar di 19 kabupaten/kota. Pelanggaran itu terjadi di 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Selain itu, Bawaslu Sulsel juga menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu di 9 kabupaten/kota di Sulsel. Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers di Hotel D'Maleo Makassar, Minggu (18/2/2024)
Komisioner Bawaslu Sulsel Alamsyah menyebutkan, ada dua masalah besar permasalahan pelaksanaan pemilu di Sulsel.
"Persoalan yang kami identifikasi masalah pemilih yang mempunyai hak pilih di TPS. Kemudian soal logistik," ujarnya, Minggu (18/2/2024).
Alamsyah merinci, sembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap. Kemudian Kota Makassar dan Palopo.