Bawaslu Sulsel Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di 19 Daerah, 55 TPS Berpotensi PSU
"Berdasarkan pantauan kami, ini kebanyakan kenanya di Pasal 372 ayat 2 huruf d (Undang Undang Pemilu). Pasal 516 UU Pemilu dan Pasal 533 yang apabila ada orang lain juga memilih lebih dari satu kali," katanya.
Dia menambahkan, akibat temuan tersebut menyebabkan setidaknya 55 TPS di Sulsel berpotensi melakukan PSU di tujuh daerah.
"Rekomendasi Bawaslu ada TPS di tujuh daerah yang rekomendasi PSU sudah keluar," ucapnya.
Sementara Ketua Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menambahkan, dari 55 TPS yang tersebar di 19 kabupaten/kota berpotensi dilakukan PSU.
Ke-19 daerah tersebut di antaranya Toraja Utara empat TPS, Tana Toraja 5 TPS, Parepare ada satu TPS, Takalar tujuh, Sidrap satu, Kepulauan Selayar tiga TPS.