ABG 14 Tahun Nikahi Gadis 16 Tahun untuk Rawat Orang Tua yang Sakit
“Saya nikahkan karena mamaknya selalu sakit, jadi saya nikahkan sama kemenakannya supaya ada yang merawat, mengurusi dari keluarga sendiri. Mereka berdua sepupu sekali, bersaudara mamak sama mamak. Tidak ada mereka dipaksa,” kata Daeng Baso, ayah mempelai laki-laki, Rabu (2/5/2018).
Pesta pernikahan digelar secara adat pada Sabtu (29/4/2018) lalu di rumah mempelai perempuan di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Sementara akad nikahnya digelar di Makassar lantaran pihak pemerintah dan penghulu setempat tidak mau menikahkan mereka karena keduanya masih di bawah umur.
Sebelum melangsungkan pernikahan pihak keluarga mempelai telah meminta surat izin perkawinan dari pemerintah desa dan juga Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Maros. Namun, karena mereka belum cukup umur dan tidak mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama, baik pemerintah desa maupun KUA menolak menerbitkan izin itu.
“Beberapa hari lalu kepala desanya sudah telepon saya memberitahukan masalah ini. Saya sudah sampaikan agar pernikahan itu dilarang karena dalam undang-undang, pernikahan di bawah umur itu dilarang. Tapi karena katanya siri (malu) kalau tidak menikah, maka itu bukan wewenang saya lagi,“ kata Kepala KUA Maros Baru Sukeri.
Meski kedua mempelai ini sudah dinikahkan di Makassar, rencananya mereka segera diberangkatkan ke tempat asal mempelai laki-laki di Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kota Baru, Kalsel.
Editor: Maria Christina