Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Bentrok Antarpekerja di IPIP Kolaka, Polisi Amankan 4 TKA China
Advertisement . Scroll to see content

17 Tersangka Kerusuhan di PT GNI Ditahan dan Terancam Hukuman 5-12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 19:05:00 WIB
17 Tersangka Kerusuhan di PT GNI Ditahan dan Terancam Hukuman 5-12 Tahun Penjara
17 tersangka kerusuhan yang terjadi di PT GNI Morowali Utara, ditahan dan terancam hukuman 5-12 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi penjara/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa enam TKA asal China. Keenam orang tersebut, sambungnya, ditangkap sejak hari pertama terjadinya bentrokan di PT GNI

Namun, kata dia, status mereka hanya sebagai saksi dan sudah dipulangkan. 

"Mereka yang diamankan sejak hari pertama pascakerusuhan statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan," ungkapnya.
 
Diketahui, kerusuhan itu bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.

Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan ini berujung dengan tewasnya dua pekerja.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut