Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kotabaru Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Autopsi Jenazah 3 TKA China Tewas di Lokasi Tambang, Kapolda Kalsel: Keracunan Gas

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:17:00 WIB
Hasil Autopsi Jenazah 3 TKA China Tewas di Lokasi Tambang, Kapolda Kalsel: Keracunan Gas
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi ditemui di Banjarmasin, Selasa (21/3/2023). (Foto: Antara/Firman)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan telah merampungkan proses autopsi jenazah tiga tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tewas di lokasi tambang PT Sumber Daya Energi (SDE) di Kabupaten Kotabaru. Hasilnya, ketiga korban meninggal karena keracunan.

"Korban meninggal memang diakibatkan keracunan gas," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Selasa (21/3/2023).

Untuk mengetahui jenis gas apa yang menyebabkan korban meninggal, Polda Kalsel masih menunggu hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Surabaya.

"Sampel darah dan swap sudah dibawa tim Puslabfor guna pemeriksaan secara mendalam," ucap.

Untuk proses kepulangan jenazah ke negaranya, Kapolda menyebut masih menunggu pihak keluarga yang informasinya mau datang ke Banjarmasin. Terkait proses penyelidikan, saat ini tim gabungan Polda Kalsel dan Polres Kotabaru masih bekerja mendalami semua hal menyangkut operasional perusahaan hingga jatuhnya korban jiwa dari TKA tersebut.

"Kita lihat nanti hasil pendalaman penyidik, apakah ada unsur kelalaian ataupun SOP yang dilanggar untuk menentukan ada atau tidak unsur pidananya. Kalau memang ada unsur pidana tentu harus ada pihak bertanggung jawab secara hukum," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut