Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecewa Pembunuh Siswi SMP di Sikka Divonis 10 Tahun Penjara, Ibu Korban Ngadu ke Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Tinggal Tanpa Dokumen Resmi, WNA Filipina Dideportasi dari Sikka NTT

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:25:00 WIB
Tinggal Tanpa Dokumen Resmi, WNA Filipina Dideportasi dari Sikka NTT
Seorang warga negara Filipina bernama Caroline Sayao Natividad dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SIKKA, iNews.id - Seorang warga negara Filipina bernama Caroline Sayao Natividad dideportasi. Natividad dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dia telah masuk dan menetap di Indonesia sejak 2021 tanpa dokumen keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Eko J Rachmad.

Dia menambahkan, Natividad dideportasi melalui Bandara Frans Seda di Mumere menuju Makassar. Kemudian dari Makassar menuju bandara Internasional Soekarno-Hatta didampingi petugas Imigrasi Maumere/

WN Filipina itu dikenakan pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, dikarenakan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.

Ia menjelaskan bahwa, Imigrasi Maumere mengetahui WN Filipina itu telah lama berada di Indonesia setelah seorang kerabatnya mengurus surat keterangan, agar bisa mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Flores Timur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut