Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 WNA Ditangkap di Nunukan Ditahan di Rudenim
NUNUKAN, iNews.id - Imigrasi menangkap tiga warga negara asing (WNA) di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Ketiganya terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Ketiganya adalah BJ asal China, HJK dan LBS asal Malaysia. Mereka masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Tunon Taka di Nunukan pada 20 Juli 2022.
"Tiga orang asing tersebut mengaku memasuki wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/7/2022).
Ketiganya mengaku masuk ke Nunukan bersama seorang WNI inisial YBY, yang merupakan pemilik perusahaan konstruksi di Kinabalu, Malaysia.
YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, Nunukan dalam rangka pembangunan jembatan. Dia mengajak BJ, HJK dan LBS bersamanya.