Polisi Tangkap Sopir Pajero Bawa Baby Lobster Senilai Rp9 M di Jambi
JAMBI, iNews.id – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menangkap sopir Pajero berinisial RVN karena diduga menyelundupkan baby lobster senilai Rp9 miliar di Jalan Setiris, Kecamatan Muara Sebo, Kabupaten Muarojambi, Rabu (30/6/2021). Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 10 boks yang berisikan ratusan ribu benur.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, barang bukti baby lobster tersebut berasal dari Pandeglang, Provinsi Banten yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
“Dari informasi yang didapat, diduga pemilik baby lobster adalah berinisial DHN dan HB,” katanya.
Selanjutnya, baby lobster yang sudah dikemas dalam 10 boks styrofoam tersebut diangkut dari daerah Perum BIP Banten dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi A 1008 BC.
Kemudian, benur tersebut dibawa tersangka ke Jambi yang akan diterima seseorang berinisial KD. Dalam modusnya, pelaku menggunakan cara sistem share location (shareloc) kepada RVN.