Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Sopir Pajero Bawa Baby Lobster Senilai Rp9 M di Jambi

Rabu, 30 Juni 2021 - 20:09:00 WIB
Polisi Tangkap Sopir Pajero Bawa Baby Lobster Senilai Rp9 M di Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat gelar perkara pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster, Rabu (30/6/2021). (Foto: MNC Portal/Azhari Sultan)
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.id – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menangkap sopir Pajero berinisial RVN karena diduga menyelundupkan baby lobster senilai Rp9 miliar di Jalan Setiris, Kecamatan Muara Sebo, Kabupaten Muarojambi, Rabu (30/6/2021). Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 10 boks yang berisikan ratusan ribu benur.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, barang bukti baby lobster tersebut berasal dari Pandeglang, Provinsi Banten yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

“Dari informasi yang didapat, diduga pemilik baby lobster adalah berinisial DHN dan HB,” katanya.

Selanjutnya, baby lobster yang sudah dikemas dalam 10 boks styrofoam tersebut diangkut dari daerah Perum BIP Banten dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi A 1008 BC.

Kemudian, benur tersebut dibawa tersangka ke Jambi yang akan diterima seseorang berinisial KD. Dalam modusnya, pelaku menggunakan cara sistem share location (shareloc) kepada RVN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut