Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Sopir Pajero Bawa Baby Lobster Senilai Rp9 M di Jambi

Rabu, 30 Juni 2021 - 20:09:00 WIB
Polisi Tangkap Sopir Pajero Bawa Baby Lobster Senilai Rp9 M di Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat gelar perkara pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster, Rabu (30/6/2021). (Foto: MNC Portal/Azhari Sultan)
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah dihitung totalnya ada sekitar 91.860 ekor benur, jenis pasir sebanyak 88.096 ekor dan mutiara sebanyak 3.764 ekor. Bila dirupiahkan keseluruhannya mencapai Rp9.373.600.000," papar kapolda.

Direktur Pol Airud Polda Jambi Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol menambahkan, penyidik Subdit Gakkum akan terus mengembangkan perkara tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain dari pengembangan yang dilakukan," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 92 Jo dalam Pasal 26 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagai mana telah dirubah dengan UU No 45 Tahun 2009. dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut