Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,7 Kg Senilai Rp3 Miliar di Lamandau Kalteng
LAMANDAU, iNews.id - Tim Satresnarkoba Polres Lamandau, Kalimantan Tengah menggagalkan penyundupan sabu sebanyak 1,7 kg lebih seharga Rp3 miliar yang akan diedarkan di Kalteng.
Sabu tersebut dibawa oleh tersangka Hariyanto dari Pontianak, Kalimantan Barat melintasi jalan lintas Trans Kalimantan.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada sabu dari Kalbar dibawa ke Kalteng oleh Hariyanto menggunakan mobil.
“Berdasarkan informasi dari warga kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku yang pada saat itu sedang melintasi Jalan Lintas Trans Kalimantan KM.18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” ujar Arif, Rabu (20/1/2021).
Saat ditangkap, kata kapolres, ditemukan sembilan bungkus plastik yang diduga sabu-sabu seberat 1,774,95 gram. Sabu itu disimpan pelaku di bawah jok depan bagian kanan.