Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Napi di Malang Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Salah Satu Nenek 74 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Amnesti Presiden, 3 Napi di NTT Langsung Bebas

Senin, 04 Agustus 2025 - 17:56:00 WIB
Dapat Amnesti Presiden, 3 Napi di NTT Langsung Bebas
Ilustrasi tiga narapidana di NTT mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan langsung bebas. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, satu warga binaan lainnya berinisial MH dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, telah bebas lebih dulu melalui program cuti bersyarat (CB).

Kepala Lapas Waingapu, Gidion ISA Pally mengungkapkan, keputusan ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan.

“Ini bukan hanya sekadar kebijakan hukum, tetapi juga bentuk dari rasa kepedulian negara kepada mereka yang sedang berjuang dengan kondisi kesehatan yang sangat berat,” kata Gidion.

Dia berharap dengan pembebasan ini, para warga binaan dapat melanjutkan pengobatan secara maksimal di luar Lapas, tanpa keterbatasan fasilitas medis.

Pemberian amnesti untuk narapidana dengan penyakit berat ini dilakukan melalui mekanisme pengajuan dari pihak Lapas, didukung oleh bukti medis lengkap. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pendekatan humanis yang semakin diterapkan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi sosial para warga binaan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut