Tok, DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jadi Undang-Undang
“RUU ini mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberi dukungan bagi masyarakat adat,” katanya.
Dia menjelaskan UU Otsus yang baru itu memberi ruang yang luas bagi Orang Asli Papua untuk berkiprah dalam politik, serta lembaga-lembaga seperti Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Kabupaten/Kota (DPRK).
“Saya hitung sekitar 250 kursi (untuk OAP) untuk seluruh (DPRK) kabupaten dan kota di Papua,” katanya.
UU Otsus yang baru juga memberi afirmasi sebanyak 30 persen untuk keterlibatan perempuan asli Papua pada DPRK.
Dalam kesempatan tersebut, Komarudin turut menyampaikan poin-poin perubahan lainnya yang mencakup peningkatan alokasi Dana Otsus, skema baru pencairan Dana Otsus, pembentukan Rencana Induk Pembangunan Papua, pembentukan Badan Khusus Pembangunan Papua dan pemberian tenggat waktu penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Otsus yang baru selama 90 hari setelah beleid itu diundangkan.