Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Tok, DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jadi Undang-Undang

Kamis, 15 Juli 2021 - 14:00:00 WIB
Tok, DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jadi Undang-Undang
Tangkapan Layar Ketua Tim Panitia Khusus RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun (kanan) menyerahkan laporan hasil pembahasan RUU Otsus Papua ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) saat Rapat Paripurna, Kamis (15/7/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini berlangsung pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021 di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat mengesahkan RUU Otsus Papua menjadi UU setelah dia meminta persetujuan 492 peserta rapat paripurna yang hadir secara langsung dan virtual.

Para peserta rapat kompak memberikan persetujuannya dan Sufmi pun mengetok palu tanda RUU Otsus Papua disahkan sebagai UU.

Proses pengesahan ini turut disaksikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

"Setidaknya ada 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua yang terdiri atas perubahan pada 18 pasal dan penambahan dua pasal baru," ujar Ketua Tim Panitia Khusus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun saat menyampaikan laporan kerja Tim Pansus pada Rapat Paripurna, Kamis (15/7/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut