Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wakil Ketua KPK Soroti Penyelenggara Negara yang Mulai Kehilangan Hati Nurani
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Papua Keberatan jika hanya 2 Pasal yang Direvisi di RUU Otsus 

Kamis, 10 Juni 2021 - 21:06:00 WIB
Masyarakat Papua Keberatan jika hanya 2 Pasal yang Direvisi di RUU Otsus 
Perwakilan masyarakat Papua menyampaikan keberatan jika hanya dua pasal yang direvisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. (Foto: SINDONews/Kiswondari)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perwakilan masyarakat Papua keberatan jika hanya dua pasal yang direvisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Hal ini mereka sampaikan saat audiensi dengan MPR.

Asisten II Sekda Pemprov Papua, Mohammad Musa'ad didampingi Majelis Rakyat Papua (MRP) mengatakan, perubahan diperlukan karena UU Otsus Papua tidak sesuai lagi dengan dinamika  perkembangan sosial politik di Papua. Namun, perubahan dua pasal diniali tidak cukup.

"Tapi ketika pembahasannya hanya dua pasal, itu menurut kami yang masih perlu kita diskusikan. Saya anggap sangat sayang momen yang terbaik ini kita hanya memberikan dua pasal," kata Mohammad Musa'ad seusai audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Musa'ad menguraikan, ada lima kerangka usulan dalam RUU Otsus Papua. Selain kewenangannya harus diperbaiki, kewenangan perlu diperjelas, soal kelembagaannya, hubungan provinsi, kabupaten, DPR Papua (DPRP) dan MRP, kebijakan pembangunannya, dan soal politik hukum dan HAM.

"Itu lah kepentingan kita datang ke MPR untuk menyampaikan ini. Nanti secara tertulis kami sampaikan. Teman-teman MRP yang sudah melakukan RDP di berbagai lini stekholder, DPRP juga ada pansusnya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut