Terungkap, Ini Motif 2 Anggota Polisi Jual Senjata Api dan Amunisi untuk KKB Papua
Rabu, 24 Februari 2021 - 11:45:00 WIB
Sementara kasus yang menjerat seorang oknum anggota polisi berinisial MRA sementara masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Namun terungkap bahwa yang bersangkutan menyerahkan senjata api revolver ke WT.
Satu lagi aparat keamanan yang diduga terlibat kasus penjualan senjata api, yakni oknum prajurit TNI. Pelaku sudah diamankan POMDAM XVI/Pattimura.
Saat ini tim gabungan telah dibentuk dengan melibatkan TNI-Polri, khususnya ditambah dari Denpom dan Densus 88 Antiteror.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal