Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Ini Motif 2 Anggota Polisi Jual Senjata Api dan Amunisi untuk KKB Papua

Rabu, 24 Februari 2021 - 11:45:00 WIB
Terungkap, Ini Motif 2 Anggota Polisi Jual Senjata Api dan Amunisi untuk KKB Papua
Senjata api dan amunisi selundupan dari Ambon diamankan di Teluk Bintuni. (Foto: iNews/Andrew Chanry).
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Motif dua oknum anggota polisi dari Polda Maluku menjual senjata api dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) akhirnya terungkap. Mereka mencari keuntungan pribadi dari transaksi ilegal tersebut.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan, oknum polisi berinisial SHP sudah dua kali menjual senjata api kepada warga berinisial WT.

"Ternyata untuk mencari keuntungan pribadi," kata Kombes Pol Leo dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Lalu WT membawanya ke wilayah Papua Barat. Dia diamankan petugas dari Polres Bintuni. Namun S tidak tahu kalau senjata yang dijual ini akan diserahkan kepada KKB.

"Dia membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta," ujarnya.

Sementara kasus yang menjerat seorang oknum anggota polisi berinisial MRA sementara masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Namun terungkap bahwa yang bersangkutan menyerahkan senjata api revolver ke WT.

Satu lagi aparat keamanan yang diduga terlibat kasus penjualan senjata api, yakni oknum prajurit TNI. Pelaku sudah diamankan POMDAM XVI/Pattimura.

Saat ini tim gabungan telah dibentuk dengan melibatkan TNI-Polri, khususnya ditambah dari Denpom dan Densus 88 Antiteror.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut