Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Kecewa dan Prihatin
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Purnawirawan perwira TNI ini menjadi terdakwa tunggal dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua, 7-8 Desember 2014.
Merespons vonis tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim.
"Putusan ini tentu memberikan rasa kecewa dan prihatin," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, Hakim memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, namun putusan pengadilan menyebutkan pelanggaran HAM memang terjadi.
"Hanya saja, Hakim tidak berhasil membuktikan siapa yang harus bertanggung jawab," katanya.