Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Kecewa dan Prihatin

Kamis, 08 Desember 2022 - 18:42:00 WIB
Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Kecewa dan Prihatin
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat diwawancarai awak media massa di Jakarta. )ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Purnawirawan perwira TNI ini menjadi terdakwa tunggal dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua, 7-8 Desember 2014.

Merespons vonis tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim.

"Putusan ini tentu memberikan rasa kecewa dan prihatin," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, Hakim memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, namun putusan pengadilan menyebutkan pelanggaran HAM memang terjadi.

"Hanya saja, Hakim tidak berhasil membuktikan siapa yang harus bertanggung jawab," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut