Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Kecewa dan Prihatin
Hal sama disampaikan Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai yang menyebut lembaganya mencatat dengan baik proses peradilan. Komnas HAM menilai peradilan HAM kasus Paniai suatu jalan untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Namun sayangnya, vonis Hakim seakan memupus harapan yang digantungkan masyarakat terutama para korban. Hal itu juga menimbulkan rasa pesimistis apabila ada proses peradilan yang akan datang.
Tidak hanya itu, selama pemantauan yang dilakukan Komnas HAM pada September hingga Desember 2022, lembaga tersebut juga menemukan adanya sikap tidak transparan sejak proses penyidikan dan penuntutan.
"Ada sikap tidak transparan serta tidak melibatkan saksi dan korban," katanya.
Terlebih lagi, tersangka dalam kasus tersebut hanya satu orang yaitu Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Artinya, dari awal sudah ada ketidakpercayaan dan rasa kekhawatiran perkara tersebut tak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Sebelumnya, Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum dalam kasus pelanggaran HAM di Kabupaten Paniai, Papua. Atas dakwaan pertama Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).