Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

Kamis, 09 Juli 2026 - 16:38:00 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap
Polresta Jayapura Kota saat ekspose kasus dugaan peredaran amunisi ilegal dan menangkap pria berinisial GIO dengan barang bukti 27 butir peluru berbagai kaliber. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Dari tangan GIO, petugas menyita 27 butir amunisi berbagai kaliber. Sebagian besar amunisi tersebut merupakan kaliber 9 milimeter dan 5,56 milimeter.

Selain amunisi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp300.00 serta sebuah tas.

Kapolresta Jayapura menjelaskan, tersangka sempat berupaya melakukan transaksi. Namun, transaksi tersebut batal karena jenis amunisi yang dibutuhkan pembeli tidak sesuai. Saat tersangka hendak kembali, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura langsung menangkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, GIO mengaku memperoleh amunisi tersebut dari mertuanya yang merupakan purnawirawan TNI AD dan berdomisili di Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura.

Amunisi tersebut diduga akan dijual dengan nilai sekitar Rp5 juta. Tersangka mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun dugaan transaksi serupa yang pernah dilakukan," kata Kombes Fredrickus.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan TNI untuk menelusuri asal-usul amunisi yang ditemukan dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, GIO dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, penguasaan, membawa, dan menyimpan amunisi tanpa hak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut