Polda Papua Ungkap 2 Kasus Narkoba di Jayapura, 3 Tersangka Ditangkap
JAYAPURA, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengungkap dua kasus tindak pidana markoba. Dalam kasus tersebut, tiga orang tersangka ditangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 7 kg dan 120 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi ganja yang diamankan dari dua lokasi berbeda.
Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian mengatakan, kasus pertama terjadi di Jalan Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N warga negara PNG (Papua Nugini) dan beralamat di Kampung Vanimo.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua terkait ada warga negara PNG yang membawa ganja menggunakan mobil Avanza berpelat nomor PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.
“Tim membuntuti dan dan menemukan tiga warga PNG sedang makan di sebuah warung daerah Entrop. Saat penangkapan, dua orang melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” ujar Alfian, Kamis (10/8/2023).
Saat penangkapan, tim menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas 134 bungkus plastik bening ukuran sedang, 2 karung berukuran 10 kg, 1 karung ukuran 5 kg dan 1 bal plastik hitam dibalut lakban bening.