Penipuan AI Berkedok Video Call Catut Kombes di Sorong, Uang Rp93 Juta Nyaris Raib
“Pelaku mengatakan kepada korban bahwa uang yang ada di rekening korban terindikasi tindak pidana pencucian uang. Korban kemudian diminta mentransfer seluruh uangnya untuk dilakukan pengecekan oleh PPATK dan dijanjikan dana tersebut akan dikembalikan setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Ipda Rafli dikutip dari iNews Sorong Raya, Minggu (17/5/2026).
Menurut Rafli, pelaku sengaja membangun tekanan psikologis dengan membawa isu tindak pidana pencucian uang agar korban panik dan menuruti semua instruksi yang diberikan.
Karena merasa takut, korban akhirnya mentransfer seluruh uang miliknya ke rekening yang diarahkan pelaku. Namun setelah transaksi selesai, nomor telepon pelaku sudah tidak dapat dihubungi lagi.
“Dari situlah korban sadar dirinya telah menjadi korban penipuan online,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Papua Barat Daya pada 1 Desember 2025. Tim Siber Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan untuk melacak identitas dan aliran dana yang digunakan pelaku.