Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Pejabat di Jayapura Aniaya Bawahan hingga Babak Belur Ditetapkan Tersangka

Selasa, 11 Juli 2023 - 08:47:00 WIB
Oknum Pejabat di Jayapura Aniaya Bawahan hingga Babak Belur Ditetapkan Tersangka
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen (Foto: Dok Polres Jayapura)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan saat ini pihaknya masih normatif terkait dengan pengaduan atau laporan dari korban. Jika nantinya memang ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka ruang itu tetap ada.

“Namun kami meminta kepastian dan juga waktu, karena kita dikejar dengan waktu penahanan dan waktu yang harus kita laporkan dimulainya penyidikan kepada pihak Kejaksaan," katanya.

Atas perbuatan penganiayaan tersebut, tersangka OM (47) diancam Pasal 351 KUHP Ayat 1, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut