Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Salah satu tersangka kasus mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, yakni Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi divonis penjara seumur hidup. Hal ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya pada Selasa (24/1/2023).
"Bahwa sudah dilaksanakan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1/2023) dengan hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman. kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni pidana penjara seumur hidup," sambungnya.
Herman menjelaskan, bahwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana, dan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Dan tindak pidana tidak melaporkan ke Atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM," ucapnya.
Tidak hanya pidana pokok, Herman mengatakan, jika Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi juga dijatuhi pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer.