Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Rabu, 25 Januari 2023 - 08:25:00 WIB
Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Satu tersangka kasus mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, yakni Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi divonis penjara seumur hidup.(Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya Enam anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom) TNI AD atas dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Mimika, Papua.

Mereka adalah Mayor Infanteri HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM. Sedangkan empat warga sipil yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai. 

Untuk diketahui, Warga Timika, Kabupaten Mimika, Papua digegerkan dengan penemuan dua jasad diduga korban mutilasi di kampung Pigapu-Logopon Mimika, Sabtu (27/8/2022) siang. 

Penemuan korban mutilasi ini atas laporan keluarga ke polisi terkait hilangnya empat warga dari Kabupaten Nduga.

Dua jasad ini ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di kampung Pigapu-Logopon pada Sabtu (27/8/2022) siang dengan kondisi tubuh tak utuh atau sudah dimutilasi dengan hanya menyisakan bagian tubuh, sementara kepala dan kaki belum ditemukan.

Sebelum dibunuh, keempat korban diangkut menggunakan mobil menuju Kuala Kencana, namun setelah itu mereka dilaporkan hilang. Sementara mobil yang ditumpanginya ditemukan terbakar pada Selasa (23/8/2022).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut