Massa Demo di Pengadilan Tipikor Jayapura, Minta Tolak Praperadilan Plt Bupati Mimika
"Ini upaya yang bersangkutan untuk bebas dari jeratan hukum, padahal sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati. Kami harap Majelis Hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka," katanya.
Sementara dalam ruang sidang, sedang berlangsung sidang perdana praperadilan yang diajukan Johannes Rettob terhadap Kejati Papua. Sidang yang hanya berlangsung sesaat tersebut dipimpin Hakim Zaka Talpatty.
Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan setelah pihak Kejati Papua tidak hadir dalam agenda tersebut.
Tim kuasa hukum Johannes Rettob, M Yakin Djamaludin kepada awak media mengaku, praperadilan ini diajukan atas status tersangka yang dijatuhkan Kejati Papua. Sementara dalam penetapan tersangka, tidak menyertakan kerugian negara sesuai amanat UU.
"Yang menghitung kerugian negara itu BPK, ini tidak ada. Padahal sesuai pasal 2 dan 3 itu sudah jelas-jelas disebutkan. Meskipun ada alat bukti 2 atau 3, tapi kalau tidak ada kerugian negara yang dikeluarkan BPK, itu bukan Pidana," kata Djamaludin.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Plt Bupati Mimika Johanes Rettob merupakan kesalahan. Terlebih KPK juga sudah menganggap kasus ini bukan tindak pidana korupsi.
"Kami harap kalau hari ini tidak hadir, Rabu besok sesuai jadwal sidang, kami harap pihak Kejati hadir. Biar cepat selesai dan tuntas. Ya kasus ini kan sebelumnya sudah diperiksa KPK, namun clear. Tapi sekarang malah Kejati tetapkan tersangka, itu klien kami mengajukan praperadilan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw