Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Massa Demo di Pengadilan Tipikor Jayapura, Minta Tolak Praperadilan Plt Bupati Mimika

Jumat, 03 Maret 2023 - 14:18:00 WIB
Massa Demo di Pengadilan Tipikor Jayapura, Minta Tolak Praperadilan Plt Bupati Mimika
Massa saat demo di Pengadilan Tipikor Jayapura agar Majelis Hakim menolak praperadilan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob yang menjadi tersangka korupsi. (Foto : MPI/Edy Siswanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Antikorupsi Papua menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tipidkor Jayapura, Jumat (3/3/23). Mereka meminta agar praperadilanPlt Bupati Mimika Johanes Rettob sebagai tersangka dugaan korupsi ditolak. 

Dalam aksinya, massa melengkapi diri dengan membawa spanduk dan pamflet. Massa meminta Pengadilan Tipidkor Jayapura untuk tidak mentoleransi kasus yang melibatkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika sejak Tahun 2015.

Koordintor aksi Yops Itlay dalam orasinya mengatakan, saat ini Johannes Rettob sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Tipidkor Jayapura. Hal ini setelah dia ditetapkan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai tersangka korupsi.

"Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan ekstra ordinary crime sehingga harus diproses hukum. Ini sudah P21 sehingga tolak praperadilan yang diminta Johannes Rettob," ujar Itlay, Jumat (3/3/2023). 

Menurutnya, praperadilan yang diajukan Johannes Rettob merupakan upaya yang bersangkutan agar terbebas dari jeratan hukum. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika senilai Rp43 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut