Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura

Kamis, 02 Maret 2023 - 17:28:00 WIB
Berkas Kasus Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura
Massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti-Korupsi Papua melakukan aksi demo damai di Kantor Kejati Papua, Kamis (2/3/2023). (Foto: iNews/Edy Siswanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melimpahkan berkas kasus dugaan korupsipengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura. Kasus dugaan korupsi itu menjerat pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johanes Rettob.

"Terkait penanganan perkara tersebut sudah kami limpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin 1 Maret 2023, saya ulang sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Kejati Papua Rock Adi Wibowo di hadapan massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti-Korupsi Papua di Kantor Kejati Papua, Kamis (2/3/2023).

Rock Adi Wibowo mengatakan, pelimpahan berkas itu sesuai tupoksi kejaksaan dan amanat undang-undang (UU) untuk melakukan penegakan hukum terhadap semua kasus korupsi. 

"Ini adalah kewenangan kami sesuai amanat UU, sehingga setelah menerima aduan masyarakat, lalu kami melakukan berbagai tahapan termasuk penyidikan hingga penetapan tersangka. Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat," katanya.

Wakil Kejati Papua Rock Adi Wibowo menerima perwakilan massa aksi demo damai, Kamis (2/3/2023). (Foto: iNews/Edy Siswanto)
Wakil Kejati Papua Rock Adi Wibowo menerima perwakilan massa aksi demo damai, Kamis (2/3/2023). (Foto: iNews/Edy Siswanto)

Karena itu, dia meminta semua masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal anarkis terkait kasus tersebut. “Pengawalan sah-sah saja dilakukan, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hukum. Silakan dikawal. Terpenting pesan saya, jangan ada anarkis, sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut