Mafia BBM Subsidi di Merauke Papua Ditangkap, Negara Rugi Hampir Rp200 Juta
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku.
“Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungannya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius demi melindungi hak masyarakat, khususnya para petani,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Editor: Donald Karouw