Mafia BBM Subsidi di Merauke Papua Ditangkap, Negara Rugi Hampir Rp200 Juta
BBM yang dibeli kemudian ditampung secara ilegal di gudang menggunakan tangki berkapasitas sekitar 700 liter. Padahal, UPJA bukan lembaga resmi penyalur BBM dari BPH Migas.
Selanjutnya, BBM dijual kembali kepada masyarakat melalui mesin pom mini dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Harga jual yang diterapkan mencapai Rp9.000 per liter untuk Biosolar dan Rp11.000 per liter untuk Pertalite.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit dispenser BBM, sekitar 1.700 liter Biosolar, mesin pompa, drum, selang, hingga dokumen transaksi.
Bukti tersebut mencakup catatan penjualan dari Februari hingga April 2026 serta sejumlah surat rekomendasi yang digunakan pelaku.
Hasil koordinasi dengan BPH Migas menunjukkan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp197,89 juta. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.