LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Penembakan Pendeta di Intan Jaya
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan saksi dalam kasus penembakanPendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua yang terjadi pada 19 September 2020.
LPSK telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mengawal kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, LPSK sudah berkoordinasi dan bertemu dengan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, Benny Mamoto, Kamis (4/2/2021).
“Pengumpulan informasi tidak saja di Jakarta, tetapi kita juga akan menggali masukan di Papua,” kata Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).
Nasution menjelaskan, koordinasi itu bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk TGPF yang telah lebih dulu turun ke Papua.