Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, 7 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

KKP Temukan Pelanggaran Pencemaran dan Kerusakan Pesisir Akibat Tambang Galian C di Kota Sorong

Kamis, 08 Juli 2021 - 20:11:00 WIB
KKP Temukan Pelanggaran Pencemaran dan Kerusakan Pesisir Akibat Tambang Galian C di Kota Sorong
KKP berkoordinasi dengan semua instansi untuk menangani pelanggaran pencemaran dan kerusakan pesisir akibat tambang galian C di Kota Sorong, Papua Barat.
Advertisement . Scroll to see content

“Kami terus melakukan pendalaman terhadap indikasi pelanggaran ini,” ungkap Halid.

Halid memastikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.

“Kami akan koordinasikan dan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus indikasi pelanggaran pencemaran dan perusakan pesisir ini bermula dari laporan yang disampaikan kepada Kepala PSPL Sorong pada Maret 2021. Dalam penanganan kasus ini, KKP menggandeng sejumlah instansi terkait di antaranya  Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi, serta unsur-unsur pemerintah daerah setempat. CM

Editor: Syarif Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut