KKP Temukan Pelanggaran Pencemaran dan Kerusakan Pesisir Akibat Tambang Galian C di Kota Sorong
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap indikasi pelanggaran ini,” ungkap Halid.
Halid memastikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.
“Kami akan koordinasikan dan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus indikasi pelanggaran pencemaran dan perusakan pesisir ini bermula dari laporan yang disampaikan kepada Kepala PSPL Sorong pada Maret 2021. Dalam penanganan kasus ini, KKP menggandeng sejumlah instansi terkait di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi, serta unsur-unsur pemerintah daerah setempat. CM
Editor: Syarif Wibowo