Kasus Pemalangan Jembatan Tor di Sarmi Papua, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
JAYAPURA, iNews.id - Sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka dalam aksi pemalanganJembatan Tor, Kampung Mafen Tor, Distrik Fien, Kabupaten Sarmi, Papua. Dalam peristiwa yang terjadi Jumat (27/5/2022), Sekda Kabupaten Sarmi Elias Bakay bersama tiga polisi dan enam warga luka-luka.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penyidik Satuan Reskrim Polres Sarmi menetapkan tujuh tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti permulaan di lokasi kejadian. Dari ketujuh tersangka, lima ditahan dan dua masih dirawat di rumah sakit.
"Identitas ketujuh tersangka masing-masing berinisial ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM," ujarnya, Kamis (2/6/2022).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya.