Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkab Mimika Batasi Aktivitas Warga hingga Jam 9 Malam
TIMIKA, iNews.id - Aktivitas warga Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, dibatasi mulai dari pukul 06.00 pagi hingga pukul 21.00 atau jam 9 malam. Pembatasan aktivitas ini ditetapkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mimika bersama Satuan Tugas Covid-19 memutuskan untuk mencegah penularan Covid-19 yang kian masif.
Penerapan AKB tersebut dimulai sejak Senin (11/1/2021) kemarin hingga 25 Januari mendatang. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat Forkopimda Mimika bersama Satgas Covid-19 yang dipimpin Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Senin (11/1/2021). Bupati menegaskan, Mimika masih memberlakukan masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Covid-19.
Keterangan dari Pemkab Mimika dan Satgas Covid-19, selama penerapan AKB, warga Mimika diminta tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menggunakan hand sanitizer, serta menaga jarak fisik minimal 1 meter.
Hal-hal yang dikecualikan di luar pembatasan aktivitas warga pukul di atas pukul 21.00 WIT yaitu untuk kegiatan penyaluran logistik dan bahan pokok, bahan bakar dan logistik kesehatan serta obat-obatan. Kemudian, tenaga medis dan evakuasi pasien, pengangkutan jenazah antarpulau bukan Covid-19, para pekerja konstruksi fasilitas Covid-19, emergency kesehatan, sektor perbankan, pergantian kru pesawat, dan emergency keamanan.
"Selain itu, tenaga PLN yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja, tenaga Telkomsel yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja, para karyawan perhotelan, para tenaga konstruksi, Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Mimika," kata Pemkab Mimika.