Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tak Tahan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Ingatkan Kooperatif selama Sidang

Senin, 27 Maret 2023 - 13:23:00 WIB
Hakim Tak Tahan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Ingatkan Kooperatif selama Sidang
Suasana sidang dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto: MPI/Edy Siswanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jayapura menggelar sidang pokok perkara dugaan korupsipengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika, Senin (27/3/2023) hari ini. Terdakwa dalam kasus ini yakni Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Pantauan iNews, Johannes Rettob tampak hadir dalam sidang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana kain. Selain Rettob, terdakwa lain yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawaty juga tampak hadir di persidangan mengenakan baju cokelat emas dan rok panjang hitam.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Majelis Hakim William Marco Erari, bersama Hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia De Lima.

Perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor pokok perkara 2=Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Sementara untuk perkara Direktur Asian One Air Silvi Herawaty terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Kedua perkara ini dipisahkan, namun akan disidangkan dijadwal yang sama.

Majelis Hakim meminta terdakwa untuk kooperatif dan harus hadir dalam setiap sidang. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Marco Erari setelah pembacaan dakwaan oleh JPU selesai dibacakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut