Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Sebut Kasus Selesai bila Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:23:00 WIB
Firli Bahuri Sebut Kasus Selesai bila Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe di Istana kepresidenan Jakarta, Selasa (11/10/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPKFirli Bahuri meminta Gubernur PapuaLukas Enembe memenuhi panggilan agar perkara hukum yang menjeratnya dapat segera terselesaikan. KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua yang terpercaya, sudah 2 kali (periode) jadi gubernur tentu beliau warga negara yang baik dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK," ujar Firli di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta pada 26 September 2022. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

Bahkan ratusan simpatisan Lukas Enembe menjaga ketat kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Mereka memblokade jalan menggunakan ekskavator tidak jauh dari jalan poros.

"KPK sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe terkait dengan pertanggungjawaban dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Papua dan kita tentu sangat menjunjung tinggi HAM," kata Firli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut