Diduga Terlibat Illegal Logging, Bos PT Bangun Cipta Mandiri Ditangkap Petugas KLHK
SORONG, iNews.id - Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap bos PT Bangun Cipta Mandiri, FW (56), atas dugaan kasus penebangan hutan ilegal. Pelaku diduga melakukan pembalakan di perairan Kampung Kalwal, Kabupaten Raja Ampat.
Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom, membenarkan penangkapan tersebut. FW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Maret lalu.
"FW akan dikenakan pasal pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," kata Leonardo saat dikonfirmasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Minggu (19/7/2020).
Menurut dia, kasus ini terungkap saat tim dari Balai Gakkum KHLK melakukan operasi di wilayah Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat pada Februari 2020 lalu.
"Tim menahan KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau berbagai ukuran, kurang lebih 100 meter kubik di Kampung Kalwal," ujar dia.