Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Terlibat Illegal Logging, Bos PT Bangun Cipta Mandiri Ditangkap Petugas KLHK

Senin, 20 Juli 2020 - 10:15:00 WIB
Diduga Terlibat Illegal Logging, Bos PT Bangun Cipta Mandiri Ditangkap Petugas KLHK
Penangkapan FW terkait kasus illegal logging di Raja Ampat. (Foto: iNews/Andrew Chanry).
Advertisement . Scroll to see content

SORONG, iNews.id - Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap bos PT Bangun Cipta Mandiri, FW (56), atas dugaan kasus penebangan hutan ilegal. Pelaku diduga melakukan pembalakan di perairan Kampung Kalwal, Kabupaten Raja Ampat.

Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom, membenarkan penangkapan tersebut. FW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Maret lalu.

"FW akan dikenakan pasal pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," kata Leonardo saat dikonfirmasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Minggu (19/7/2020).

Menurut dia, kasus ini terungkap saat tim dari Balai Gakkum KHLK melakukan operasi di wilayah Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat pada Februari 2020 lalu.

"Tim menahan KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau berbagai ukuran, kurang lebih 100 meter kubik di Kampung Kalwal," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut