Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Rugikan Negara Rp3,8 Miliar, Eks Kadis PU Mamberamo Raya Ditahan

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 10:23:00 WIB
Diduga Rugikan Negara Rp3,8 Miliar, Eks Kadis PU Mamberamo Raya Ditahan
Kejari Jayapura menahan mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya YSM lantaran sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalan fiktif dengan kerugian Rp3,8 miliar. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menahan mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya berinisial YSM, Jumat (28/10/2022). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsiproyek jalan fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya.

YSM ditahan bersama seorang tersangka lain, yakni Dirut CV PIP berinisial JJH. Keduanya diduga telah merugikan negara sebanyak Rp3,8 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe mengatakan kedua tersangka saat ini dititipkan di LP Abepura usai menjalani pemeriksaan.

"Ruas jalan fiktif yang melibatkan dua tersangka yaitu Trimuris-Kasinaweja sepanjang lima kilometer yang dianggarkan sebesar Rp5.715.562.500," kata Marvie.

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap 16 orang saksi terungkap anggaran tetap dicairkan, namun tidak ada pengerjaan jalan sehingga proyek yang dianggarkan tahun 2019 lalu dinyatakan fiktif.

Keduanya usai menjalani pemeriksaan langsung dititipkan dan ditahan di LP Abepura untuk proses lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut