Terkait aspirasi massa yang mempertanyakan tidak ditahannya tersangka Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, Wakajati menegaskan, alasan keberlangsungan jalannya pemerintahan menjadi dasar pertimbangan.
Ricky Ham Pagawak Ditangkap KPK, Langsung Dibawa ke Mako Brimob Papua
"Penahanan bukan sebuah keharusan. Sesuai UU Nomor 27 tindak pidana korupsi itu ada disampaikan bahwa penahanan bukan keharusan dengan mempertimbangkan berbagai hal objektif maupun subjektif," kata Wakajati.
Tokoh masyarakat Mimika, Yohanes Kemong mengapresiasi atas kinerja Kejati Papua terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika yang diduga merugikan negara senilai Rp43 miliar.
"Saya sampaikan terima kasih dan kami sangat mendukung upaya Kejati Papua untuk penetapan tersangka korupsi Johannes Rettob. Kami serahkan kepada Mendagri, bahwa Plt Bupati Mimika sudah menjadi tersangka, sehingga harusnya sudah di non aktifkan," katanya.
Perwakilan massa, Maikel Himen meminta Plt Bupati Mimika Johanes Rettob yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu ditahan lantaran sudah memenuhi kriteria penahanan. "Karena sudah melebihi 5 tahun ancaman hukumannya, maka harusnya ditahan,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki