Beredar Isu Klaim Kemenangan Paslon Pilkada Raja Ampat, Bawaslu: Belum Ada Putusan MK
JAKARTA, iNews.id - Beredar isu klaim kemenangan terhadap salah satu pihak dalam sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat yang saat ini disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pun meminta agar semua pihak tidak percaya isu tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Markus Rumsowek mengatakan, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat saat ini masih dalam proses persidangan. Rumsowek menegaskan, saat ini belum ada putusan final dari MK mengenai kemenangan salah satu pihak.
"Selamat pagi, diinfokan sebagai pencerahan untuk menjelaskan kepada masyarakat yang resah akibat tersebar isu mengklaim kemenangan di MK, Yang sebenarnya adalah, belum ada putusan MK mengenai kemenangan salah satu pihak. Karena proses sidang masih berlanjut dan belum sampai putusan," ucap Markus Rumsowek, Senin (8/2/2021).
Proses sidang yang sedang dilaksanakan menurut Markus Rumsowek yakni sidang pendahuluan yang sudah dilalui oleh Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 26-29 Januari 2021, dengan agenda, pembacaan permohonan oleh pemohon dan pengesahan alat bukti pemohon, yang dihadiri juga Bawaslu Kabupaten masing-masing daerah.
Sidang Pemeriksaan pada tangga 3-8 Februari 2021 (khusus Kab se- PB) dengan agenda , mendengarkan jawaban termohon (KPU) atas dalil permohonan, Mendengarkan jawaban dari Pihak terkait dalam hal ini Pasangan calon lawan dan/pihak lain yang berwenang dan yang disebut dalam dalil. Kemudian pembacaan keterangan oleh Bawaslu tentang pengawasan terhadap apa yang di dalilkan pemohon.