Beredar Isu Klaim Kemenangan Paslon Pilkada Raja Ampat, Bawaslu: Belum Ada Putusan MK
"Pengesahan alat bukti masing-masing yang diperiksa dan setelah itu akan dilanjutkan dengan musyawarah majelis untuk menentukan berlanjut atau tidaknya perkara tersebut Pada tanggal 10-11 Februari 2021 dilanjutkan dengan pengucapan putusan / ketetapan terhadap Status Perkara pada tanggal 15-16 Februari 2021," ucapnya.
Terkait hal tersebut menurut Rumsowek selaku pimpinan Bawaslu Raja Ampat dirinya telah meminta kepada seluruh staf Bawaslu untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas.
" Untuk itu diharapkan rekan-rekan staff agar bisa menjelaskan proses ini kepada masyarakat terhadap isue yang berkembang dan membuat resah tentang Kemenangan yang diklaim berdasarkan Putusan MK. Sekali lagi ingin saya infokan bahwa belum ada putusan MK bahkan berlanjut tidaknyanya Perkarapun belum ada," ucapnya.
Dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu. Paslon Abdul Faris Umlati - Orideko Iriano Burdam berhasil memenangkan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Periode 2021-2026 tersebut. Paslon Abdul Faris Umlati-Orideko Iriano Burdam yang merupakan Paslon tunggal tersebut, berhadapan dengan kolom kosong.
Namun sayangnya hasil kemenangan Faris-Ori tak lantas keduanya langsung dilantik pada Februari 2021 ini, dikarenakan keduanya masih harus menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dimana hasil Pilkada Raja Ampat yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi Papua Forest Watch yang menganggap pelaksanaan Pilkada tersebut banyak sekali ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor/termohon secara terstruktur sistematis dan masif.
Editor: Nani Suherni