Akses ke Sorong Dibatasi, Warga Tak Punya KTP Papua Wajib Serahkan Hasil Tes Swab
Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Sorong juga hanya mengizinkan dua rute penerbangan dari luar, yakni rute Jakarta-Sorong dan rute Makasar-Sorong.
Pemerintah Kota Sorong juga membatasi akses transportasi laut. Operasional transportasi laut bagi pelayaran baik kapal Pelni maupun kapal perintis diatur sebagai upaya pencegahan CovidD-19 yang terus meningkat.
Berdasarkan surat edaran tersebut penumpang transportasi laut yang masuk ke Kota Sorong hanya anggota TNI, Polri, dan ASN. Sementara penumpang umum tidak diizinkan masuk ke Kota Sorong selama pemberlakuan pembatasan akses.
Bagi anggota TNI, Polri, dan ASN yang hendak masuk ke Kota Sorong wajib mengurus surat izin masuk dari Satgas Covid-19 Kota Sorong dengan melampirkan surat tugas dari institusi masing-masing surat.
Editor: Maria Christina