Akses ke Sorong Dibatasi, Warga Tak Punya KTP Papua Wajib Serahkan Hasil Tes Swab
SORONG, iNews.id - Warga yang bukan pemilik Kartu Tanda Papua (KTP) Papua kini tak bisa lagi langsung masuk ke Kota Sorong seperti biasanya. Warga wajib menunjukkan hasil tes swab Covid-19 negatif. Sementara yang memiliki KTP Kota Sorong atau Papua cukup menunjukkan dokumen rapid test atau tes cepat.
Kebijakan pembatasan akses masuk daerah tersebut diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
"Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sorong Nomor 44 3.1/593," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku saat dikonfirmasi di Sorong, Senin (5/10/2020).
Dalam SE itu disebutkan, warga yang tidak memiliki KTP Papua masuk ke Kota Sorong wajib menunjukkan dokumen hasil swab Covid-19 negatif. Surat edaran tersebut telah disebarkan kepada pihak-pihak terkait, terutama bandara dan pelabuhan.
"Kewajiban menyerahkan tes usap negatif bagi warga yang tidak memiliki KTP Papua, berlaku mulai tanggal 8 Oktober sampai 30 November 2020," katanya.