Tanah Warisan Dijual, Anak Gugat Ibu Kandung di Lombok Tengah
Rabu, 19 Mei 2021 - 12:24:00 WIB
"Kemudian ini (gugatan) seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Agama bukan PN," katanya.
Kuasa hukum Kusriadi, Sayyid Mustafa Kamal mengatakan, mediasi antara kedua belah pihak masih buntu. Sehingga akan dilakukan mediasi lanjutan pada Senin (24/5/2021) pekan depan.
"Hasilnya masih mediasi lanjutan. Sama-sama bertahan. Sama-sama ingin berdamai. Tapi adil dua-duanya. Ini bukan artinya melawan orang tua bukan dikatakan anak durhaka tetapi dia mencari hak-haknya gitu dari orang tuanya almarhum," katanya.
Editor: Nani Suherni